Apa yang Anda mau, cari di sini...!

Antasari Minta MK Hadirkan Susno Duadji dan Cirus Sinag

Susno Duadji dan Cirus Sinaga saat ini mendekam di penjara.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan menghadirkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan mantan jaksa Cirus Sinaga, dalam persidangan pengujian Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Kalau mungkin diizinkan dengan kewenangan Mahkamah, kami sudah mengajukan untuk saksi yang sedang dalam penjara adalah Susno Duadji dan Cirus Sinaga," kata Boyamin, Kuasa Hukum Antasari, Kamis, 20 Juni 2013.

Menurut Boyamin, pihak Lapas telah menyatakan bersedia mendatangkan kedua saksi itu. Namum mereka masih menunggu surat panggilan dari MK. "Dua orang ini sangat ingin sekali hadir dalam persidangan ini," ungkapnya. Sementara itu, Antasari mengatakan pihaknya memiliki kepentingan menghadirkan Cirus dalam persidangan karena pada saat penyelidikan Cirus tidak memberi petunjuk kepada penyidik agar memeriksa ahli IT.

"Kami ingin menghadirkan karena kami punya kepentingan karena kan Cirus yang menangani perkara ini. Yang ingin saya tanyakan ke Cirus adalah mengapa pada saat penyelidikan tidak diterbitkan P19 yang memberi petunjuk kepada penyidik agar penyidik memeriksa juga ahli IT terhadap sangkaan saya mengancam itu, sehingga tidak panjang begini urusannya," tegas Antasari.

Seperti diketahui, bahwa Susno saat ini menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, dan mendekam di penjara Kelas II A Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama 3,5 tahun. Sementara Cirus Sinaga dihukum penjara selama lima tahun karena terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan.


Dokumen Tambahan


Antasari juga menyampaikan dokumen tambahan berupa putusan Peninjauan Kembali Jonny Abbas dalam kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry, serta putusan pra peradilan Antasari terhadap Mabes Polri, dan laporan dugaan dua saksi palsu ke Mabes Polri.

Sementara atas permintaan saksi tersebut, majelis hakim MK menolaknya. Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar menyarankan agar Antasari sebaiknya lebih banyak menghadirkan ahli daripada saksi. Hal ini diperlukan untuk memperkuat permohonan mereka.

"Saksi itu tidak perlu banyak dalam pengujian Undang-Undang. Saksi itu kan hanya mengantar apa yang sebenarnya ingin Anda lakukan, itu sudah kita tangkap. Maka pendapat ahli harus lebih banyak. Kalau masih memanggil ahli kita beri kesempatan," kata Akil.

Seperti diketahui, Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP. Antasari menilai pasal ini menutup ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali lebih dari sekali.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini, Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (ren)

Editor  : Putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar