Apa yang Anda mau, cari di sini...!

Antasari Azhar Pinjam Barang Bukti ke Kejaksaan

Antasari Azhar Pinjam HP dan SIM Card Nasrudin ke Kejaksaan
Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak pada 15 Maret 2009.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan meminjam barang bukti, berupa telepon seluler dan SIM card milik Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, ke Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta.

Dalam telepon seluler atau handphone (HP) Nokia Communicator E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245, ada SMS ancaman--yang menurut Jaksa--dikirim Antasari. Barang bukti ini dikuasai jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SMS ini lah salah satu bukti jaksa menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Antasari akhirnya dibui 18 tahun.
"Peminjaman barang bukti ini untuk melengkapi laporan polisi dan amanah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Antasari usai persidangan UU KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2013.

Antasari bersama-sama dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkan barang bukti itu ke Mabes Polri yang menangani laporan dugaan kesaksian palsu oleh Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.

"Atau setidaknya untuk menjaga orisinalitas barang bukti. Kami memohon Kajati DKI Jakarta berkenan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Mabes Polri cq penyidik yang menangani perkara itu," ungkap dia.


Mantan jaksa itu pun menyayangkan langkah penyidik yang begitu lamban memproses peminjaman barang bukti itu. Padahal telepon seluler dan SIM card milik Nasrudin sangat diperlukan untuk mengetahui benar tidaknya adanya SMS ancaman ke Nasrudin.

"
Alasannya tidak ada barang bukti. Itu artinya benar kan kalau polisi belum bekerja. Jadi apa yang dikerjakan selama 1,5 tahun ini? Kok belum ada barang bukti. Bukti itu kan bisa saja pergi sebentar ke Kuningan, Jakarta Selatan
, tapi kok mencari keadilan saya yang semangat," tanya dia.

Editor  : Putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar