Nasrudin Zulkarnaen
tewas ditembak pada 15 Maret 2009.
Mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan meminjam barang bukti,
berupa telepon seluler dan SIM card milik Direktur PT Rajawali Putra Banjaran
Nasrudin Zulkarnaen, ke Kejaksaan Tinggu DKI Jakarta.
Dalam telepon seluler atau handphone (HP) Nokia Communicator E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245, ada SMS ancaman--yang menurut Jaksa--dikirim Antasari. Barang bukti ini dikuasai jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SMS ini lah salah satu bukti jaksa menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Antasari akhirnya dibui 18 tahun.
Dalam telepon seluler atau handphone (HP) Nokia Communicator E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245, ada SMS ancaman--yang menurut Jaksa--dikirim Antasari. Barang bukti ini dikuasai jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SMS ini lah salah satu bukti jaksa menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Antasari akhirnya dibui 18 tahun.
"Peminjaman barang bukti ini untuk melengkapi laporan
polisi dan amanah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
kata Antasari usai persidangan UU KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Kamis, 20 Juni 2013.
Antasari bersama-sama dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkan barang bukti itu ke Mabes Polri yang menangani laporan dugaan kesaksian palsu oleh Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
"Atau setidaknya untuk menjaga orisinalitas barang bukti. Kami memohon Kajati DKI Jakarta berkenan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Mabes Polri cq penyidik yang menangani perkara itu," ungkap dia.
Mantan jaksa itu pun menyayangkan langkah penyidik yang begitu lamban memproses peminjaman barang bukti itu. Padahal telepon seluler dan SIM card milik Nasrudin sangat diperlukan untuk mengetahui benar tidaknya adanya SMS ancaman ke Nasrudin.
"Alasannya tidak ada barang bukti. Itu artinya benar kan kalau polisi belum bekerja. Jadi apa yang dikerjakan selama 1,5 tahun ini? Kok belum ada barang bukti. Bukti itu kan bisa saja pergi sebentar ke Kuningan, Jakarta Selatan
, tapi kok
mencari keadilan saya yang semangat," tanya dia.Antasari bersama-sama dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkan barang bukti itu ke Mabes Polri yang menangani laporan dugaan kesaksian palsu oleh Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
"Atau setidaknya untuk menjaga orisinalitas barang bukti. Kami memohon Kajati DKI Jakarta berkenan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Mabes Polri cq penyidik yang menangani perkara itu," ungkap dia.
Mantan jaksa itu pun menyayangkan langkah penyidik yang begitu lamban memproses peminjaman barang bukti itu. Padahal telepon seluler dan SIM card milik Nasrudin sangat diperlukan untuk mengetahui benar tidaknya adanya SMS ancaman ke Nasrudin.
"Alasannya tidak ada barang bukti. Itu artinya benar kan kalau polisi belum bekerja. Jadi apa yang dikerjakan selama 1,5 tahun ini? Kok belum ada barang bukti. Bukti itu kan bisa saja pergi sebentar ke Kuningan, Jakarta Selatan
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar