Apa yang Anda mau, cari di sini...!

Antasari Akan Dibantu Yusril, Bongkar Kasus Rekayasa Pembunuhan Nasrudin


image002JAKARTA – Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin mengaku siapkan ‘kartu truf’ pembunuhan kakaknya. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 268 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pihaknya akan sertakan bukti tersebut dalam PK kedua.

Andi mengatakan, dia belum bisa paparkan detail, namun ‘kartu truf’ tersebut adalah oknum yang diduga turut punya peran besar dalam rekayasa kasus Nasrudin. Pada PK pertama, pihaknya hendak hadirkan orang tersebut, namun PN Jakarta Selatan enggan menetapkan perlindungan atas saksi itu.
“Ini bukti baru yang mampu dipertanggungjawabkan. Saya yakin rekayasa ini segera terbongkar,”
ungkapnya saat dihubungi Republika, Jumat (7/3).

Dia juga akan memasukan saksi tersebut dalam PK kedua Antasari. Menurutnya, ‘kartu’ itu harus dikeluarkan, sebab tidak akan ada gunanya PK lanjutan apabila dirinya tidak diperbolehkan memberi kesaksian seperti sebelumnya.

Antasari sebelumnya juga mengatakan, dia memiliki orang yang siap dijadikan saksi sebagai penebusan dosanya. Pihak itulah, kata dia, yang mengelaborasi rekayasa pembunuhan tersebut. Selain masalah bukti baru, pihaknya juga akan mempersoalkan delik hukum hakim yag dipakai dalam membuat putusan.
“Masalah sms juga tidak ada kepastian hukumnya sejak tiga tahun lalu. Padahal tidak ada bukti kalau pesan tersebut berasal dari pihaknya,” ujar dia.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berniat masuk ke dalam tim pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Yusril mengaku sudah berjanji untuk mendampingi Antasari apabila permohonan uji materi terkait PK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Beliau minta saya masuk dalam tim PK dan Insya Allah akan saya kerjakan,” kata Yusril kepada wartawan di kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3). Menurut Yusril, saat ini tim PK kasus Antasari sedang menyusun bahan-bahan untuk dokumen PK. Ia memastikan adanya bukti baru atau novum dalam materi PK kedua yang akan diajukan.

Novum tersebut diyakini dapat membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. “Beliau minta saya terlibat. Tapi apakah saya akan jadi ketua tim atau terlibat di tim itu, lihat nanti,” tandas mantan Menteri Kehakiman ini.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK. Dengan putusan ini maka PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

Editor  : Putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar