Apa yang Anda mau, cari di sini...!

Meski Telah Jatuh Vonis 18 Penjara, Antasari Tetap Yakin Tidak Bersalah

Tak Mengenal lelah apalagi Putus Asah, Bahkan Sampai Matipun Antasari Tetap Cari Keadilan karena meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasaruddin, meski telah jatuh vonis 18 penjara. Putusan MK mengabulkan PK bisa berkali-kali jadi harapan Antasari. 

Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis 6 Maret 2014, memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali.

Putusan MK itu memenuhi permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.


Antasari yang ditemani sang istri, Ida Laksmiwati, sangat bersyukur atas putusan ini. "Yang pasti, tiada kata lain selain Alhamdulilah," kata Antazari di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Usai putusan itu, Antasari akan segera mengajukan PK lagi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebab, kata dia, masih banyak sekali hal-hal yang belum terbuka.


"Pertama, saya tidak tahu siapa pengirim SMS yang menjadi pokok dakwaan, sedangkan di persidangamn tidak terbukti. Saya ingin itu diungkap, siapa pembuat SMS ancaman kepada Nasrudin. Tetapi sudah tiga tahun ini saya pra peradilan tidak ada kejelasannya," kata Antasari.

Selain itu, kata Antasari, baju korban tidak ditunjukkan. Padahal, baju dengan bercak darah itu bisa dijadikan alat untuk mengetahui kapan penembakan itu terjadi.

"Kalau kapan meninggalnya, cukup cari dokter. Tetapi bagi saya, kapan ditembaknya, itu bagi saya yang penting. Kelihatan dari scanner darah, tetapi mana bajunya," ujar dia.

Kapan PK itu akan diajukan kembali ke Mahkamah Agung, Antasari masih mencari momentum yang tepat. Dia mengaku sudah mengantongi bukti baru yang akan diajukan. Apa bukti baru itu, Antasari belum mau mengatakan.

Lalu sampai kapan Antasari akan terus mengajukan PK? "Tidak akan berhenti. Selama hayat di kandung badan," jawabnya. (sj)


Editor   :  Putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar