Tak Mengenal lelah apalagi Putus Asah, Bahkan Sampai Matipun Antasari Tetap Cari Keadilan
karena meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasaruddin, meski telah jatuh vonis 18 penjara.
Putusan MK mengabulkan PK bisa berkali-kali jadi harapan Antasari.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis 6 Maret
2014, memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali.
Putusan MK itu memenuhi permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8 tahun
1981 tentang KUHAP yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar.
Antasari yang ditemani sang istri, Ida
Laksmiwati, sangat bersyukur atas putusan ini. "Yang pasti, tiada kata
lain selain Alhamdulilah," kata Antazari di gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta.
Usai putusan itu, Antasari akan segera mengajukan PK lagi terkait kasus
pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sebab, kata
dia, masih banyak sekali hal-hal yang belum terbuka.
"Pertama, saya tidak tahu siapa pengirim SMS yang menjadi pokok dakwaan,
sedangkan di persidangamn tidak terbukti. Saya ingin itu diungkap, siapa
pembuat SMS ancaman kepada Nasrudin. Tetapi sudah tiga tahun ini saya pra
peradilan tidak ada kejelasannya," kata Antasari.
Selain itu, kata Antasari, baju korban tidak ditunjukkan. Padahal, baju dengan
bercak darah itu bisa dijadikan alat untuk mengetahui kapan penembakan itu
terjadi.
"Kalau kapan meninggalnya, cukup cari dokter. Tetapi bagi saya, kapan
ditembaknya, itu bagi saya yang penting. Kelihatan dari scanner darah,
tetapi mana bajunya," ujar dia.
Kapan PK itu akan diajukan kembali ke Mahkamah Agung, Antasari masih mencari
momentum yang tepat. Dia mengaku sudah mengantongi bukti baru yang akan
diajukan. Apa bukti baru itu, Antasari belum mau mengatakan.
Lalu sampai kapan Antasari akan terus mengajukan PK? "Tidak akan berhenti.
Selama hayat di kandung badan," jawabnya. (sj)
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar