Akil Mochtar (Foto: Okezone
JELAJAH INDONESIA, Jakarta. Advokat dari Indonesian Human Rights Committee For Social Justice, Ridwan Darmawan, menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,
telah menampar wajah bangsa Indonesia. Menurut Ridwan, Akil telah
melakukan dua kejahatan luar biasa apabila benar menerima suap dan
menggunakan narkotika serta obat terlarang.
"Peristiwa Akil menurut saya malapetaka besar bagi negeri ini, melakukan dua kejahatan luar biasa sekaligus, korupsi dan narkoba. Ke duanya masuk dalam kategori extraordinary crime. Ini tamparan keras bagi seluruh komponen bangsa, bukan hanya di MK," kata Ridwan saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/10/2013).
Demi memperbaiki wajah bangsa yang sudah cemong karena ulah penjaga terakhir hukum Indonesia ini, Ridwan menambahkan perlu ada evaluasi menyeluruh dalam merekrut Hakim Konstitusi.
Menurut Ridwan, rekam jejak calon Hakim Konstitusi harus betul-betul diteropong dari banyak aspek. "Rekam jejaknya baik dari segi keilmuan, segi kesehatan dan track record pengunaan narkoba, terutama juga soal asal pejabat negara tersebut harus dievaluasi. Kalau untuk calon anggota KPU saja disertakan syarat harus bukan lagi anggota partai politik selama lima tahun, tentu saja hakim MK harus lebih dari itu," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Rabu kemarin. Ia ditangkap setelah diduga menerima sejumlah mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika bernilai Rp 3 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Uang itu diterima Akil terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Setelah menangkap Akil Muchtar, Chairun Nisa, dan CN, penyidik KPK bergerak ke hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani. Akil ternyata diduga turut terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama para hakim konstitusi sendiri.
Menurut Ridwan, dugaan Akil Mochtar turut menggunakan narkoba harus diusut. Aparat kepolisian, kata Ridwan, tidak boleh memberi toleransi dengan mengabaikan temuan penting KPK tersebut. "Tidak boleh ada toleransi. Dan bisa juga dijajaki penggunaan pasal penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court," tegas Ridwan. (ydh)
"Peristiwa Akil menurut saya malapetaka besar bagi negeri ini, melakukan dua kejahatan luar biasa sekaligus, korupsi dan narkoba. Ke duanya masuk dalam kategori extraordinary crime. Ini tamparan keras bagi seluruh komponen bangsa, bukan hanya di MK," kata Ridwan saat dihubungi Okezone, Sabtu (5/10/2013).
Demi memperbaiki wajah bangsa yang sudah cemong karena ulah penjaga terakhir hukum Indonesia ini, Ridwan menambahkan perlu ada evaluasi menyeluruh dalam merekrut Hakim Konstitusi.
Menurut Ridwan, rekam jejak calon Hakim Konstitusi harus betul-betul diteropong dari banyak aspek. "Rekam jejaknya baik dari segi keilmuan, segi kesehatan dan track record pengunaan narkoba, terutama juga soal asal pejabat negara tersebut harus dievaluasi. Kalau untuk calon anggota KPU saja disertakan syarat harus bukan lagi anggota partai politik selama lima tahun, tentu saja hakim MK harus lebih dari itu," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan, Rabu kemarin. Ia ditangkap setelah diduga menerima sejumlah mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika bernilai Rp 3 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornellis Nallau, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Uang itu diterima Akil terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Setelah menangkap Akil Muchtar, Chairun Nisa, dan CN, penyidik KPK bergerak ke hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hamid Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan stafnya, Dhani. Akil ternyata diduga turut terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama para hakim konstitusi sendiri.
Menurut Ridwan, dugaan Akil Mochtar turut menggunakan narkoba harus diusut. Aparat kepolisian, kata Ridwan, tidak boleh memberi toleransi dengan mengabaikan temuan penting KPK tersebut. "Tidak boleh ada toleransi. Dan bisa juga dijajaki penggunaan pasal penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court," tegas Ridwan. (ydh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar