Apa yang Anda mau, cari di sini...!

Kartu Truf Adik Nasrudin Akan Buka Tabir Kasus Antasari

Adik Nasaruddin berharap kartu truf itu bisa 'menyelamatkan' Antasari.


Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Antasari Azhar yang mengajukan uji materi (judisial review) terhadap Undang-Undang KUHAP. (VIVAnews/ Nilachrisna)

VIVAnews - Andi Syamsudin, adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, korban pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar mengaku senang Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materil pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang pengajuan peninjauan kembali.

"Alhamdulillah saat ini putusan sudah keluar bahwa PK bisa lebih dari sekali," kata Andi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014. Dikabulkannya uji materi itu, kata dia, bukan semata-mata kemenangan Antasari, tapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang mencari kebenaran. Sebab putusan ini berlaku secara universal, bahwa PK bisa lebih dari sekali.

Andi berharap Antasari sudah memiliki bukti baru mengenai kasus tersebut. Meski demikian, Andi mengaku sudah memiliki kartu truf yang bisa dijadikan bukti baru untuk mengajukan PK kedua Antasari. "Yang saya punya bukan kartu As, tapi kartu truf yang bisa digunakan Pak Antasari," kata dia.

Namun, Andi enggan mengatakan apa bukti baru yang bisa menyelamatkan Antasari dari jerat hukum itu. "Yang jelas seluruh rakyat Indonesia akan menanti truf apa yang saya miliki dan akan dikeluarkan, dahsyat. Itu aja," kata dia.

Antasari divonis bersalah oleh Majelis Kasasi. Ia dihukum 18 tahun penjara. Majelis menilai Antasari bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Antasari dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan.

Sampai saat ini Antasari tidak menerima putusan tersebut. Ia yakin tak bersalah dalam kasus itu dan terus berupaya melakukan proses hukum lanjutan. Bahkan keluarga Nasrudin yakin Antasari tak bersalah, sehingga rela membantu Antasari mencari bukti-bukti yang bisa membuatnya bebas.


Editor  :  Putri 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar