Jakarta-Kluget.com, Fatwa MUI ternyata tidak ampuh untuk anggota MUI-nya sendiri. Fatwa Haram yang didefinisi suap, seperti duit pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat
dikategorikan sebagai "risywah" apabila tujuannya untuk meluluskan
sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Chairunnisa yang diduga berperan sebagai makelar politik memberikan duit kepada Akil Mochtar agar keputusan konstitusi Mochtar dalam sengketa perebutan jabatan Bupati dimenangkan oleh Hambit Bintih.
Chairunnisa, bisa dibilang dedengkot wakil rakyat, dia sudah tiga periode menjabat anggota DPR RI. Perempuan yang berlatar belakang dosen selalu dipercaya mewakili Golkar di Kalimantan Tengah.
Perempuan kelahiran Solo, 27 September 1958 memiliki latar belakang akademis yang baik, ia menyelesaikan S1-nya di IAIN Kalijaga Yogyakarta, lalu S2 di Fakultas Pendidikan IAIN Kalijaga dan pernah menempuh program doktoral di Universitas Negeri Jakarta mengambil Studi Manajemen Pendidikan.
Chairunnisa dikenal sebagai akademisi senior di lingkungan akademis Universitas Palangkaraya, selain sebagai politisi senior Chairunnisa menjabat sebagai Bendahara MUI di Divisi sebagai bendahara pengurus Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Bukan kali ini saja Chairunnisa melakukan perbuatan memalukan, sebelumnya dia juga bermain dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an yang melibatkan politisi Golkar Dzulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. Chairunnisa dijadikan saksi atas kasus ini.
Sumber : .kluget.com
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar