Bab IV
P e r c o b a a n
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam
hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan
kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar