Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja
dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan
kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang
diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan
pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan
pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan
itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan
pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau
komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang
ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau
setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan
kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat
barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar
Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh
mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama
kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh
mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap
di luar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar