Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu
aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan
itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan
pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang
khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan
satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman
pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana,
jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang,
dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah
maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari
maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut
lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali
pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang
pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak yang
sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak
lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika
pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling
sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak yang
berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak
boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak
sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok,
maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang
sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang
sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan
dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun
pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan
pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana
kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan,
sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan
bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70,
kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal- pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan
482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan
pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak
delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian
dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum
ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang
akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal
perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar