Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok
tempat tersebut ialah:
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana
penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut
pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat
terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa
terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang
terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana
kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun;
tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan
di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana
penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal mengatur dan
mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan
kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan
rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh
lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan
pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit
satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan
pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua
sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena
perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana
kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh
lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan
pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari
pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik
sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku
bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan
hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim
mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara
dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu
bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana
sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana
itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi
tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa
waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap,
seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu
dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam
hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan
sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya,
kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal
terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana,
kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya
waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana
penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan
hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana,
kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa
waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri,
maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu
menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat
dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam
aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau
pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian
tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari
jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk
pemecatan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar