JELAJAH INDONESIA, Makassar. Direktur Jenderal Kesbangpol Kemendagri,
Andi Tanribali Lamo mengatakan, pejabat pemerintah daerah yang mendukung
calon kepala daerah akan dijatuhi sanksi.
Tak terkecuali di Makassar
dan wilayah lainya. Tanribali mengatakan hal ini saat dimintai tanggapan
soal dugaan keterlibatan Asisten IV Setda Kota Makassar, Sittiara
Kinang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahar.
"Pasti sanksinya ada, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Tanribali Lami di Makassar, Jumat (4/1/2013) tadi.
Keterlibatan
Sittiara Kinang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kasim Wahab telah
melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan UU 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Ilham juga dapat dijerat dengan UU 32 Tahun 2004 karena kampanye di luar jadwal serta memobilisasi 2 ribu tenaga honorer.
"Kita
berharap panwas segera memeriksa pihak diduga terlibat. Secepatnya
mengeluarkan rekomendasi, apa lagi khusus Sittiara sudah kali kedua
terlibat politik praktis," tandasnya.
Mantan Penjabat Gubernur
Sulsel 2008 lalu mengatakan, keterlibatan Sittiara juga karena telah
mengunakan fasilitas negara. Hal itu salah sehingga sanksi berat
menanti.
Mantan Plt Gubernur Sulsel ini meminta PNS netral dengan
cara tak bergabung menjadi tim pendukung. Pasangan calon diminta tak
menggunakan fasilitas negara.
"Yang pasti PNS yang sudah dua kali diperiksa panwas itu harus dikenakan sanksi," kataya.
Sumber Berita : Tribuntimur ( Putri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar