Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan
tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang
diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena
kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas,
pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain,
dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan
kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah
kekuasaannya;
2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa
yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab
XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh
dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang
hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan
kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan
lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk
waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua
tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya
pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan
hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh
dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak
dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang
bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang
yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai,
memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai
pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau
aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan
pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas
barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang
tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita
sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak
diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu
hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam
putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau
kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari,
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti
ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan,
pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan
dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan
menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan
berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia
harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya
terpidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar