Buku I
Aturan Umum
Daftar Isi
- Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
- Aturan Penutup
Bab I
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam
Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan
sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang
paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak
pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang
atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau
tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang
tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut
dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal
479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut
dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh
suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah
melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian
rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan
negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu
Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX
Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan
pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar